Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017

Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
7/PMK.09/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017
Tanggal Berlaku
30 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.180, jdih.kemenkeu.go.id : 21 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - GRATIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 7347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
  1. PMK No. 210/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan