Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2018 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal, maka perlu menyesuaikan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/M/M.KUMK/X/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Dan Fungsi
Bab IV Penjabaran Tugas Dan Fungsi
Bab V UPTD
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12.F Tahun 2016
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Diubah sebagian dengan :
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/02/2015, BN.2015/No.283, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-21/MBU/11/2014 tanggal 7 November 2014 telah ditetapkan
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
(BUMN);
b. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan
transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mencabut Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-21/MBU/11/2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014
tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 690/06 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Temanggung yang berlaku saat dipandang tidak
sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan
Perusahaan; bahwa guna peningkatan pengelolaan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Temanggung, perlu ditetapkan kembali
Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Temanggung; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, direktur, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2006.
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 061/218/1989 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 01.A Tahun 2017
unit - layanan - pengadaan - (ULP) - barang - jasa - pemerintahan - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01.A, BD.2017/01.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintahan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan Perpres RI BNo. 54 Tahun 2010 berdasaerkan Permendagri No. 99 Tahun 2014 ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab Pangandaran telah dibentuk dan ditetapkan dengan Perbup Pangandaran No. 42 Tahun 2015 berdasarkan Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016 maka perlu doubah dan diseusaikan yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 232 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU no. 9 tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; POP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres no. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perprs no. 4 tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.2 1 Tahun2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 tahun 2016; Perkep Lembaga Kebijakan Pengandaan Barang/Jasa Pewmerintah No. 5 tahun 2012; Perkep Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 15 tahun 2012; Perda Kab. Pangandaran No. 26 tahun 2016; Perda kab. pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 39 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Tujuan Ruang Lingkup Dan Tugas Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Perangkat Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
10 Hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5/PER/M.KUKM/VI/2011, BN 2011/NO 410 DEPKUMHAM.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.5/PMK.01/2014
PMK No. 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai
Mengubah :
PMK No. 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
KMK No. 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 206.5/PMK.01/2014, BN 2014/ NO 1897; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 A Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 A, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraaan pemerintah
pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 7 tahun 1981 tentang
susunan organisasi dan tatakerja pemerintah Kelurahan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 9 sen D Tahun
1982, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga
perlu diganti. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja pemerintah Kelurahan
serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor :
061/160/SJ Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 2 Maret 1993 Nomor 061 /09602 perihal Penetapan Pola Organisasi
pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
maka dipandang perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja
pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor4 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 115 Tahun 1991; lntruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 8
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 10
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2
Tahun 1993.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pemerintah Kelurahan mempunyai tugas pokok melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerinatahan umum dan urusan pemerintah Daerah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
10 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 060/18/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10/PER/M.KOMINFO/3/2012, BN.2012/No.538, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/Per/M.Kominfo/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat