Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001

Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
448/KMK.01/2001
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juli 2001
Sumber
https://jdih.kemenkeu.go.id/: 6 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai
Diubah dengan :
  1. PMK No. 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
  2. PMK No. 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
  3. PMK No. 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Pebruari 1998 sepanjang yang mengatur mengenai Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan