Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2015/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang untuk
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
perlu memberikan subsidi pupuk;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sukoharjo tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3586);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/
PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran
Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 474);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.
140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.
130/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/8/2012 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa Yang Beredar Di Pasar;
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling banyak 2 (dua) hektar setiap musim tanam perkeluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling banyak 1 (satu) hektar.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kebijakan pembangunan Ketahanan Pangan dan mendukung tercapainya tugas Pembangunan Ketahanan pangan telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kecamatan dan Kelurahan/Desa dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten Magelang; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten
Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan dan Kedudukan
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Susunan Organisasi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2006 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Karanganyar, dalam
pelaksanaannya mengalami kendala khususnya menyangkut pengembalian pinjaman; bahwa guna menyelamatkan aset daerah, maka
program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil perlu dihentikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghentian Pinjaman Bergulir Untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 PMK. 07/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghentian penyaluran dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk
bersubsidi dengan harga wajar sampai tingkat Petani dan
guna meningkatkan daya beli Petani telah ditetapkan
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun
Anggaran 2015;
bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah
Nomor 422/2015 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk
Bersubsidi Jawa Tengah Tahun 2015 dan adanya program
peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai (Pajale)
sehingga menyebabkan bertambahnya kebutuhan pupuk
bersubsidi, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak
Nomor 1 Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2015; Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hotikultura Provinsi Jawa Tengah Nomor: 22/2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015 diubah dengan daftar Perubahan kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 48 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pangan, Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (3)
huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan
di daerah, perlu adanya penyediaan cadangan pangan
Pemerintah Kabupaten Demak yang merupakan bagian dari
sub sistem cadangan pangan nasional dan Propinsi yang
diperlukan untuk antisipasi rawan pangan transien di
masyarakat Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Demak
yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Organisasi Pelaksana, Tata Cara Penyediaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan penyaluran serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Tulungagung tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk
meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/ 12/2015, tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani,
perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016
dengan Peraturan Bupati Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Ivlenteri Perdagangan Nomor 20jivIDAG/
PER/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/
PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/ 12/2015; Keputusan Menteri
:237 /Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 79 tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016; meliputi ketentuan umum; jenis pupuk bersubsidi; peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi; ; relokasi ; penyaluran dan Harga eceran tertinggi; pengawasan dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUKahwa pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 210 / 4 / 2003; eputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT. 210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR. 140/2/2007;.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR. 130/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG /PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun f 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 89 Tahun 2015
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi; BAB IV Peny Aluran Pupuk Bersubsidi; BAB V Pengawasan Dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 Halaman dan 15 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 50 tahun 2014 tentang kebutuhan dan penyaluran serta HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Tuban Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/ Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.12 Tahun 1992; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2009; UU NO.13 Tahun 2010; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.8 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PERPRES NO.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES NO.15 Tahun 2011; PERMENDAG NO: 21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah untuk PERMENDAG NO: 07/MDAG/Per/2/2009; PERMENTAN NO: 43/Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN NO: 70/Permentan/SR.140/10/2011; PMK NO: 2009/PMK.02/2013; PERMENDAG NO: 15/M-DAG/PER/4/2013; PERMENTAN NO: 60/Permentan/SR.310/12/2015; PERMENPERINDAG NO: 69/M-IND/PER/8/2015; KEPMENTAN NO: 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN NO: 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERGUB NO.64 Tahun 2015/ PERDA NO.6 Tahun 2013; PERDA NO.7 Tahun 2015
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2016. Pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan atau diadakan oleh Produsen. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan Ketentuan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm. 34 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat