PINJAMAN BERGULIR - penghentian
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK: |
- bahwa program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Karanganyar, dalam
pelaksanaannya mengalami kendala khususnya menyangkut pengembalian pinjaman; bahwa guna menyelamatkan aset daerah, maka
program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil perlu dihentikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghentian Pinjaman Bergulir Untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 PMK. 07/2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghentian penyaluran dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
- 7 hal
|