Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Smart City
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip dan Konsep Smart City; Kelembagaan dan Tata Cara Penyelenggaraan; Pontianak Smart City; Dimensi dan Arah Prioritas Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Perangkat Lunas; Command Center; Keamanan Data dan Informasi; Kemitraan dan Peran Serta Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Pembiayaan Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
14 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Perumahan, Permukiman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2022/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat pada kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah sesual dengan tujuan Otonomi Daerah;
Bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh Rumah yang layak dan teljangkau;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 1 Tahim 2020 tentang Cipta Keria dan huruf angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kelja, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 5 Taliun 1960; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekeljaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PTR/M/2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewajiban dan Tugas Pemerintah Daerah;
Kreteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh baru;
Peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Penyediaan Tanah;
Pola Koordinasi;
Kerjasama;
Peran serta masyarakat, dan Kearifan lokal;
Larangan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa ruang sebagai tempat hidup dan penghidupan manusia, sehingga pengelolaan ruang perlu dilaksanakan secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna, serta terjaga keberlanjutannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Penataan Ruang wilayah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk mewujudkan Jawa Barat menuju provinsi termaju di Indonesia. Untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, telah ditetapkan Perda Nomor 22 Tahun 2010. Dengan adanya perubahan regulasi dan kebijakan nasional, serta dinamika pembangunan di Daerah Provinsi Jawa Barat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Perda No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah daerah provinsi, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, peran masyarakat dan kelembagaan, penegakan peraturan daerah, ketentuan sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
226 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 1995 TENTANG RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 1976 TENTANG PENERTIBAN PERKUBURAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Maros 2022 NO. 6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sampah Spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa pengelolaan sampah di Daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat bejalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 46 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2020; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VIII KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA
BAB IX PERIZINAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB X PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
BAB XI KOMPENSASI
BAB XII INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII PENGEMBANGAN, PENERAPAN TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI
XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Peraturan pelaksaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XX Bab, 63 Pasal (28 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7), Pasal 28 UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata dan Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Kedudukan dan Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Kota, Rencana Pola Ruang Kota, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Wilayah Kota, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
201 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. Bahwa ruang merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktifitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan;
b. Bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang secara bijaksana dan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna serta mewujudkan keterpaduan dalam pembangunan antar sector, daerah dan masyarakat perlu dilakukan penataan terhadap kebijakan dan strategi, struktur ruang dan pola ruang pengembangan wilayah dengna menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 26 Tahun 2008
6. PP No. 21 Tahun 2021
7. Perpres No. 18 Tahun 2020
8. Perda Prov. Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012
Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. Tujuan, kebijakan dan strategi Penataaan Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Kawasan Strategis Kabupaten;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Mencabut:
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011-2031
Perda No. 4 Tahun 1995 tentang Penetapan Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau
306
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Pariaman melalui pemanfaatan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 - 2030 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Kota Pariaman sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 26 Tahun 2008
6. PP No. 21 Tahun 2021
7. Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021
8. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012
Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas:
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota,
b. Rencana struktur ruang wilayah kota,
c. Rencana pola ruang wilayah kota,
d. Kawasan Strategis Kota,
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010-2030.
112
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat