Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas: a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota, b. Rencana struktur ruang wilayah kota, c. Rencana pola ruang wilayah kota, d. Kawasan Strategis Kota, e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat