Peraturan ini memuat tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kewajiban dan Tugas Pemerintah Daerah; Kreteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh baru; Peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penyediaan Tanah; Pola Koordinasi; Kerjasama; Peran serta masyarakat, dan Kearifan lokal; Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat