Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2022

Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kewajiban dan Tugas Pemerintah Daerah; Kreteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh baru; Peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penyediaan Tanah; Pola Koordinasi; Kerjasama; Peran serta masyarakat, dan Kearifan lokal; Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.09
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan