Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Kedudukan dan Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Kota, Rencana Pola Ruang Kota, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Wilayah Kota, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
21 September 2022
Tanggal Berlaku
21 September 2022
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 5414 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan