PENYELENGGARAAN PELATIHAN OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN 2019/NO. 38; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelatihan Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diperlukan
sumber daya manusia yang profesional dan memiliki
kompetensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diberikan pelatihan yang diselenggarakan secara
profesional, berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan
menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Penyelenggaraan Pelatihan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang ketentuan umum; Penyelenggaraan pelatihan; Surat keterangan pelatihan; Kerja sama; Sistem informasi diklat; Pelaporan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2017. No Reg Perda 2/2017, TLD No.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentua dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2007
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PEMBINAAN - MADRASAH DINIYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN MADRASAH DINIYAH DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendidikan agama jalur luar sekolah bagi pelajar usia 6 (enam) tahun sampai 20 (dua puluh) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan dan pembinaan Madrasah Diniyah di setiap Dusun dan Lingkungan yang ada dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1991.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Tujuan dan Fungsi; Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
3 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri demokratis rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab perlu mengembangkan pendidikan karakter. Didukung dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam kerangka otonomi daerah, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional membutuhkan keterpaduan serta keselarasan kebijakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembangunan pendidikan di Daerah pada hakekatnya adalah upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dengan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai kebutuhan serta kondisi warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negri dan Sekolah Menengah Pertama Negri.
ABSTRAK:
Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Pasal 18 Th 6; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah dengan No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah dengan PP No 66 Th 2010; Pemendikbud No 22 Th 2016; Pemendikbud No 51 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Perpres Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah;
3. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik;
4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
5. Kurikulum muatan lokal;
6. Pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Perizinan pendidikan;
8. Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan;
9. Peran serta masyarakat;
10. Koordinasi,kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan;
11. Pembinaan dan pengawasan;
12. Pendanaan pendidikan;
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.2/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional disamping bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
guna menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Keagamaan, menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan
bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa dan berakhlak mulia; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar, fungsi dan tujuan, jenis dan jenjang pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pendidikan keagamaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2013
PERBUP Kab. Bantul No. 36 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang TKK Negeri, SD/Madrasah Ibtidaiyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan Jenjang TK, SD dan SMP
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mengembangkan potensi peserta didik serta untuk menjamin pemerataan pendidikan dan layanan yang berkualitas, perlu diberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Materi Pokok : Prinsip Penggunaan BOP, Penggunaan BOP, Pengelolaan BOP dan Pertanggungjawaban BOP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Jumlah Halaman : 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat