Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 36 Tahun 2021

Juknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang TKK Negeri, SD/Madrasah Ibtidaiyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan BOSDA, Alokasi Bosda, Penggunaan BOSDA, Pertanggungjawaban BOSDA, Larangan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 36 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang TKK Negeri, SD/Madrasah Ibtidaiyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.36
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1876 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan Jenjang TK, SD dan SMP

  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan dan PertanggungjawabanBantuanOperasional Pendidikan Bagi Satuan PendidikanJenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan