Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan dan
pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa agar guna dan
berhasil guna, perlu dibentuk Susunan Orqanlsast dan Tata
Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah -daerah TK II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Repubnk
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 3499);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tlngkat II di Sulawesi;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 3372);
9. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 200.6 tentang Pengelolaan
Barang Mlllk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerlntah , Pemerlntah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan
Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibiayai APBN
dan APBD; Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
14. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pembentukan
Organlsasl dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerlntahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kondisi fisik rumah bagi
keluarga miskin di Kota Surabaya khususnya yang
menempati rumah tidak layak huni agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih
berdaya dalam kehidupan masyarakat, Pemerintah Kota
Surabaya telah memiliki Program Rehabilitasi Sosial
Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak
Layak Huni Kota Surabaya;
b. bahwa penyelenggaraan rehabilitasi sosial rumah tidak
layak huni termasuk ke dalam urusan perumahan dan
kawasan permukiman serta urusan sosial yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga
Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan pelaksanaan
urusan tersebut sesuai dengan standar pelayanan
minimal yang diatur dalam peraturan perundangundangan
guna terjaminnya hak-hak konstitusional
masyarakat;
c. bahwa Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota
Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi
sosial rumah tidak layak huni sehingga perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; 10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun
2013; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008; 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012; 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni Kota Surabaya untuk meningkatkan
kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik
secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak
huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat
kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai
kesetiakawanan sosial masyarakat.
memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip; kriteria dan persyaratan; tahapan kegiatan (a. sosialisasi kegiatan di tingkat kelurahan;
b. pengumpulan usulan calon penerima manfaat;
c. musyawarah KRPR;
d. perencanaan kegiatan;
e. persiapan kegiatan;
f. pelaksanaan kegiatan;
g. pengawasan kegiatan;
h. pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan; dan
i. penyerahan hasil kegiatan) ; pembiayaan; pendampingan; tugas dan tanggung jawab; pembinaan dna pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 9, LN.2021/No.60, jdih.setneg.go.id : 31 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021; dan PP Nomor 13 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Selain itu diatur pula mengenai organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, hak keuangan dan fasilitas, serta aset dan pendanaan BP3. BP3 merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari APBN; Dana Konversi Hunian Berimbang; hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar
manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah
sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar, Pemerintah
Daerah mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama bagi
masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu
upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di
Daerah; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi
kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 98
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan
Bab III Penyelenggaraan Perumahan
Bab IV Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab V Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab VI Penyediaan Tanah
Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan
Bab VIII Koordinasi
Bab IX Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
86 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung Program Pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat serta untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan rumah layak huni dengan pemberian hibah barang dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Bentuk Dan Jenis Kegiatan; Persyaratan Penerima RLH; Penetapan Lokasi Dan Calon Penerima RLH; Penyaluran Bantuan RLH; Pembinaan, Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni oleh Kelompok Masyarakat Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017
penyelenggaraan - penyerahan - prasarana - sarana - dan - utilitas - perumahan - rumah - susun - dan - perniagaan - di - kabupaten - bekasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN, RUMAH SUSUN, DAN PERNIAGAAN DI KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin ketersediaan dan pengelolaan sesudah penyerahan prasarana sasaran dan utilitas penyelenggaraan penyerahan prasaranan sasaran dan utilitas Perda Kab. Bekasi tingkat II Bekasi No. 30 Tahun 1995 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasaranan Dan Utilitas Perumahan Rumah Sudun Dan Perniagaan Di Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005 ; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Perpres No. 50 Tahun 2017; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 34/ PERMEN / M / 2006; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 10 tahun 2013; Perda kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda kab. Bekasi No. 2 tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan, , Perasaan Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Peniagaan , Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan, Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan , Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan , Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan Rumah Susun Dan Perniagaan , Ketentuan Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1982 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya kepastian
Hukum dan penertiban dibidang pemasangan Plat Nomor pada rumah - rumah,
dipandang perlu adanya keseragaman baik
bentuk, warna maupun ukuran serta penaoganan yang intensip guna tercapainya
hasil guna dan daya guna yang sebesar -
besarnya. bahwa sehubungan dengan itu, Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9
Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 ( Tambahan Seri C, No. 40 ),
dirubah untuk pertamakali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No -
mor 19 Tahun I972, diundangkan pada
tanggal 1 September 1972 dimuat dalam
Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C.
Tahun 1972 Nomor 96, adalah sudah
tidak sesuai dengan keadaan sehingga
dipandang perlu untuk diperbaharui. babwa untuk mencapai maksud tersebut
diatas dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang · und1ng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 12/Drt. Tahun
1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur mengenai pemasangan dan tata cara penggunaan plat nomor rumah, termasuk bentuk, ukuran, lokasi pemasangan, dan biaya yang dikenakan. Selain itu, peraturan juga mencakup pembuatan plat nomor yang mencantumkan nomor urut rumah, informasi RT/RW, dan lambang daerah, dengan ketentuan pembaharuan setiap lima tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1982.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9 Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 (Tambahan Seri C. No 40) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
9 hlm beserta penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat