Materi pokok: mengatur mengenai Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip; kriteria dan persyaratan; tahapan kegiatan (a. sosialisasi kegiatan di tingkat kelurahan; b. pengumpulan usulan calon penerima manfaat; c. musyawarah KRPR; d. perencanaan kegiatan; e. persiapan kegiatan; f. pelaksanaan kegiatan; g. pengawasan kegiatan; h. pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan; dan i. penyerahan hasil kegiatan) ; pembiayaan; pendampingan; tugas dan tanggung jawab; pembinaan dna pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat