Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Bentuk Dan Jenis Kegiatan; Persyaratan Penerima RLH; Penetapan Lokasi Dan Calon Penerima RLH; Penyaluran Bantuan RLH; Pembinaan, Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat