Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Bentuk Dan Jenis Kegiatan; Persyaratan Penerima RLH; Penetapan Lokasi Dan Calon Penerima RLH; Penyaluran Bantuan RLH; Pembinaan, Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 9
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni oleh Kelompok Masyarakat Kabupaten Bengkalis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan