Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 18 (delapan belas) pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan; Penetapan Calon Penerima Bantuan; Mekanisme Pelaksanaan dan Penyaluran; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Keadaan Kahar; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat