Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 74 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 18 (delapan belas) pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan; Penetapan Calon Penerima Bantuan; Mekanisme Pelaksanaan dan Penyaluran; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Keadaan Kahar; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No. 75
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bengkalis No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Bengkalis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan