Perpres ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Selain itu diatur pula mengenai organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, hak keuangan dan fasilitas, serta aset dan pendanaan BP3. BP3 merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari APBN; Dana Konversi Hunian Berimbang; hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat