Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembinaan Bab III Penyelenggaraan Perumahan Bab IV Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab V Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VI Penyediaan Tanah Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan Bab VIII Koordinasi Bab IX Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat