Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 204/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 1262; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset
lain-lain, Permenkeu RI 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Lain-lain perlu diganti serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 PP 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan
penatausahaan. Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada Menteri
Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. Penyerah Barang, Direktorat Jenderal,
atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak
dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan
keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang
pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset
Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan,
Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum
mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Persetujuan
atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 187/PMK.07/2017, BN 2017/ NO 1769; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.05/2010
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2006 tentang Tata Cara Pembukuan Dan Pengesahan Atas Realisasi Hibah Luar Negeri Pemerintah Yang Dilaksanakan Secara Langsung
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 255/PMK.05/2010, BN.2010/NO.669, https://peraturan.go.id/: 10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
PMK No. 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.05/2009
PMK No. 146/PMK.01/2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan
PMK No. 111/PMK.01/2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Kementerian Keuangan
PMK No. 101/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND - PENGENAAN BEA MASUK BEA MASUK ANTIDUMPING – PERUBAHAN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor
berupa produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dan sehubungan dengan pemberlakuan
ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022
dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor
Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun
2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 11/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.89), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 89) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene
Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam
bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak
diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara
semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10,
ex3920.62.91, dan ex3920.62.99, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Republik India serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free
Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 40
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 77), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 47/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 347).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Permenkeu RI
47/PMK.010/2022, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat
berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 7-7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat