Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.05/2010

Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
255/PMK.05/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2010
Tanggal Berlaku
28 Desember 2010
Sumber
BN.2010/NO.669, https://peraturan.go.id/: 10 hlm
Subjek
APBN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
Mencabut :
  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2006 tentang Tata Cara Pembukuan Dan Pengesahan Atas Realisasi Hibah Luar Negeri Pemerintah Yang Dilaksanakan Secara Langsung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan