Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan. Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. Penyerah Barang, Direktorat Jenderal, atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Persetujuan atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat