Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.06/2021

Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan. Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. Penyerah Barang, Direktorat Jenderal, atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Persetujuan atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
53/PMK.06/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BN.2021/NO. 588, https:jdih.kemenkeu.go.id : 31 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 19317 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan