PMK No. 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
PMK No. 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2012
PMK No. 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Impor Dan Ekspor Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mengubah sebagian :
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Pasal 31
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah bencana nasional penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri, perlu memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara perlekatan pita cukai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3213) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Permenkeu RI No. 57/PMK.04/2017 (BN Tahun 2017 No. 650);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017, diubah menjadi:
(1) Ketentuan jatuh tempo penundaan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2017;
b. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2018;
c. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2019, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2019; atau
d. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2020, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2020.
e. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 hari.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
-
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, PP 49 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.248, TLN Tahun 2017 No.6144).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala periode semesteran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS.
Dengan memerhatikan tingkat likuiditas, LPS dapat melakukan pelepasan SBN yang dimilikinya dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS. Dalam hal kebutuhan likuiditas LPS tidak dapat dipenuhi dengan pelepasan SBN yang dimilikinya, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri. Dalam hal persetujuan Menteri atas permohonan pinjaman LPS diberikan setelah Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan ditetapkan dan tidak terdapat rencana perubahan terhadap Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan, Menteri mengajukan permohonan persetujuan pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pembayaran kembali pinjaman oleh LPS disetorkan ke rekening penerimaan pada rekening dana investasi atau rekening lain yang ditetapkan oleh Menteri. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penarikan, penyaluran, penyerapan, dan pembayaran kembali pinjaman Pemerintah kepada LPS. Penatausahaan atas pinjaman kepada LPS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
34 HLM, Lampiran halaman 27-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian
tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam Peraturan
Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai
Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN
No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009
(LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh
Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena
Pajak memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, nilai lain
atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari harga jual.Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang
menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak kepada badan usaha industri
yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dan harus dilakukan secara
elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran
tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2009
PMK No. 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Mengubah :
PMK No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 20/PMK.07/2009, djpk.kemenkeu.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat