2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 153/PMK.07/2016, BN.2016/NO.1555,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
|