Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala periode semesteran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. Dengan memerhatikan tingkat likuiditas, LPS dapat melakukan pelepasan SBN yang dimilikinya dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS. Dalam hal kebutuhan likuiditas LPS tidak dapat dipenuhi dengan pelepasan SBN yang dimilikinya, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri. Dalam hal persetujuan Menteri atas permohonan pinjaman LPS diberikan setelah Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan ditetapkan dan tidak terdapat rencana perubahan terhadap Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan, Menteri mengajukan permohonan persetujuan pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pembayaran kembali pinjaman oleh LPS disetorkan ke rekening penerimaan pada rekening dana investasi atau rekening lain yang ditetapkan oleh Menteri. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penarikan, penyaluran, penyerapan, dan pembayaran kembali pinjaman Pemerintah kepada LPS. Penatausahaan atas pinjaman kepada LPS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat