Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 yang diubah sebagai berikut: 1. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, yaitu terkait Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Bus; 2. ketentuan mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai, khususnya terkait Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi; 3. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, yaitu terkait Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS), Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Estimasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat