Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual.Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak kepada badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dan harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
89/PMK.010/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BN.2020/NO.838, https:jdih.kemenkeu.go.id : 18 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10782 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan