Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual.Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak kepada badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dan harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat