PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 756/III/Tahun 2020 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020, dan dalam rangka pembangunan/peningkatan jalan dan pedestrian kawasan wisata Bira, pembangunan dan penataan lahan parkir, pembangunan pusat pasar seni dan masjid di bira, pekerjaan marka jalan kawasan wisata, pengadaan penerangan jalan umum (PJU), pembebasan lahan bandara Bira, pembangunan pedestrian Bira Timur, pembangunan drainase Kabupaten Bulukumba, dan penataan kawasan Mandala Ria Ara, serta pencegahan stunting dan gizi buruk, maka perlu penyesuaian dalam Penjabaran APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Penyelenggaraan transportasi telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Transportasi, namun dalam perkembangannya terbit beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat maka Peraturan Daerah termaksud, perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2014; KEPMENHUB No. 35 Tahun 2003; PERMENHUB No. 108 Tahun 2017; PERDA No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2012; PERDA No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain kegiatan perencanaan kebutuhan angkutan orang, pengangkutan orang dengan kendaraan umum, perizinan, kegiatan usaha, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis pengajuan izin, tarif angkutan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Transportasi
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah diperlukan perlindungan melalui penataan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui uapaya penataan dan pembinaan sehingga terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan pasar rakyat di Kabupaten Kendal serta dalam rangka merespon perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian, dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan;
c. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah, tanggung jawab pelestarian, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian daerah, bahasa daerah, serta pembinaan dan pengembangan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
IX Bab, 21 Pasal (10 Hlm.) dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah; bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan PAD serta guna melayani kebutuhan masyarakat, maka perlu penyesuaian bentuk badan hukum yang sesuai dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa BUMD yang tujuan utamanya menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan berbentuk Perseroan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Perda Kab Pemalang No 10 Tahun 2011 tentang Perudahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf , huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PERSERODA), kegiatan usaha, modal dan saham, organ, rapat komisaris dan direksi, kepegawaian, aset, hak dan kewajiban, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, penggabungan, pelebura, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal
ABSTRAK:
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya;
c.
bahwa Corona Virus Disease 2019 telah menjadi pandemik global dan menjangkiti wilayah Kota Tegal, sehingga perlu memberikan landasan dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang berkelanjutan di Kota Tegal;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal yang meliputi: Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID-19; Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat; Tanggung Jawa, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa perilaku merokok mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2010; PP No 109 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; Peraturan bersama Menkes No 188/Menkes/PB/I/2011 dan Mendagri No 7 Tahun 2011; Permendikbud No 64 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Madiun No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2019.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain; d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; dan e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok.
Dimana kawasan tanpa rokok di daerah meliputi sarana kesehatan; tempat proses belajar mengajar; arena kegiatan anak; tempat kerja tertentu; tempat umum; tempat lainnya; tempat ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; Dan bahwa untuk meningkatkan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu adanya pungutan berupa retribusi untuk membiayai operasional pelayanan; Sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan, Dan Pembayaran, Penagihan, Keberatan Dan Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat