pembinaan pasar rakyat-pusat perbelanjaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020 / No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah diperlukan perlindungan melalui penataan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui uapaya penataan dan pembinaan sehingga terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan pasar rakyat di Kabupaten Kendal serta dalam rangka merespon perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
- 31 hlm
|