Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal yang meliputi: Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID-19; Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat; Tanggung Jawa, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat