Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain kegiatan perencanaan kebutuhan angkutan orang, pengangkutan orang dengan kendaraan umum, perizinan, kegiatan usaha, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis pengajuan izin, tarif angkutan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat