Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.lO/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.18 Tahun 2008; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.81 Tahun 2012; PERPRES NO.97 Tahun 2017; PERMEN LHK NO. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Jakstrada memuat:
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penyusunan Jakstrada selain berpedoman kepada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga berpedoman kepada Jakstrada Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan dengan sistem elektronik di Kota Singkawang, perlu disusun mekanisme pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan secasa elektronik;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2011, UU No.28 Tahun 1999, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2008, PP No.19 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.52 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Aparatur No.35 Tahun 2012, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.6 Tahun 2010, Perda Kota Singkawang No.1 Tahun 2014, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2016, Perda Kota Singkawang No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan E-Musrembang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat Jakstrada
adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemantauan
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga diukur dengan
indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber
Sampah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2018
PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara berkala dilaksanakan Telaahan Sejawat;. Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bengkulu;
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/03/2008,
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan acuan bagi Penelaah dalam pelaksanaan tugas audit telah sesuai dengan standar audit dan kendali mutu audit APIP. Pelaksanaan, Komponen Dan Metode Telaahan Sejawat.
Laporan hasil telaahan sejawat disampaikan kepada Inspektorat Kota yang ditelaah dengan tembusan masing- masing kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Birokrasi, Gubernur dan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif dan efisien maka perlu menetapkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.60 Tahun 2008, Permendagri No.8 Tahun 2009, Permen Negara PAN Nomor.9 Tahun 2009, Per BPK No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Pelaksanaan TLHP; Mekanisme Pelaksanaan TLHP BPK RI dan APIP di Tingkat Perangkat Daerah; Pemantauan/Monotoring Pelaksanaan TLHP; Status TLHP: Penatausahaan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Tebing Tinggi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti BAB IX Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan maka diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERDAKOTAMBON No. 24 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip, prasarana, sarana dan utilitas umum, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, pembinaan dan pengawasan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diajukan oleh perorangan/perusahaan/pengembang kepada Walikota dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Walikota ini.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Bagian Hukum Setda Kota Manado perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan sosial ekonomi, serta berdasarkan beban kerja dan risiko kerja guna mewujudkan aparatur sipil yang profesional dan memiliki integritas;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 12 Tahun 2011;
7. UU No. 5 Tahun 2014;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 79 Tahun 2005;
11. PP No. 18 Tahun 2016;
12. PP No. 53 Tahun 2010;
13. Keppres No. 68 Tahun 1995;
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
15. PermenPAN No. Per/220/M.PAN/7/2008;
16. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
17. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016;
18. Perwali Manado No. 33 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang komponen penilaian dan tolok ukur perhitungan pemberian TPP, Pemberian dan kriteria penerima TPP, Besaran pemberian TPP, Pembiayaan yang dibebankan pada APBD melalui DPA Bagian Hukum, Ketentuan peralihan dan keberlakuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 pasal (8 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pematangsiantar Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 25 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 120
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
untuk menyamakan bentuk, mengefesiensikan, menertibkan dan mengefektifkan administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, harus dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat