DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap Keberlangsungan Politeknik Sorong perlu mengatur bentuk-bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong dan mekanisme pengelolaan aset serta pengelolaan anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong guna mendukung keseluruhan biaya pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pendirian dan Penyelenggaraan; Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan; Bentuk-Bentuk Dukungan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Laporan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4A Tahun 2017
BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4A, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 4A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman, agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terwujud, perlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Urusan Pemerintahan; Urusan Pemerintahan Konkuren; Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; Urusan Pemerintahan Sisa; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Laporan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 19/14/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 19/3/UKU masing-masing tanggal 4 Juni 1986 tentang Ketentuan Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi
Angka IV. 1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 22/6/UKU tanggal 29 Januari 1990 tentang Kredit Investasi
Peraturan Bank Indonesia NO. 6/12/PBI/2004, LN.2004/NO.41, TLN NO.4384, BI.GO.ID : 20 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans) Pra Konversi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2004.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 58/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK:
Untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; dan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kebijakan LJKNB yang meliputi 7 aspek, yaitu: 1) batas waktu penyampaian laporan berkala; 2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; 3) penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan; 4) perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; 5) perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; 6) pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti; dan 7) kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Penerapan kebijakan dimaksud, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.012/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 104/PMK.05/2020, BN 2020/ NO 879; http:/jdih.kemenkeu.go.id : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam
rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk
mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional yang dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada
bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.05/2020, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355);
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun
2007 No. 83, TLN No. 4738); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514)
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542);
Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan
Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum
Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur
dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan
dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai
Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana,
Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi,
Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama
dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta
ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan
BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2020
PMK No. 146/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara yang
digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods dalam
rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan ekonomi nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
pengelolaan rekening khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan
Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 23 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan
pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal
Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam
pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan
ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan
permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi
pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
63/PMK.05/2020 (BNTahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.08/2008
PMK No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan :
PMK No. 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri
PMK No. 107/PMK.08/2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan :
PMK No. 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Mencabut :
PMK No. 75/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 95/PMK.011/2009, https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat