Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung semakin meningkat. Penanggulangan penyakit menular harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014.
Praturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Jenis Penyakit Menular, Penanggulangan Penyakit Menular, Sumber Daya Kesehatan, Karantina Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Larangan, Sanksi Adminsitratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
19 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis secara sistematis, terpadu dan terencana antara lain melalui upaya menanggulangi kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat sosial dan multidimensi dengan berbagai karakterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18(6) UUD 1945, UU No 2 Th 1997, UU No 11 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 13 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, Perpreas No 15 Th 2010, PP No 39 Th 2012, Perpres No 166 Th 2014, Permendagri No 80 Th 2015, Permensos RI No 15 Th 2018, Permendagri No 53 Th 2020, Permensos RI No 3 Th 2021, Perda Kab Tanggamus No 8 Th 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
PERBUP Kab. Agam No. 75 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Agam No. 8 Tahun 2021
Penghitungan besaran ADN setiap Nagari mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap Walinagari dan Perangkat Nagari,
b. jumlah penduduk nagari,
c. angka kemiskinan nagari,
d. luas wilayah nagari, dan
e. indeks kesulitan geografis nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kabupaten Maluku Tengah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia. dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2017;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama, sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi sakep, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
a. Sub sistem pengolahan setempat yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
b. Setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta mendukung dan menunjang tugas-tugas dan fungsi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini memuat 1 Pasal perubahan yaitu pada Pasal 16 yang berisi tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota dapat menetapkan membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampong dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V tentang Partisipasi Masyarakat, BAB VI tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB VII tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%204%20th.%202022-bpr%20syariah%20Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan masyarakat Situbondo yang adil makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang dilandasi prinsip syariah, diperlukan pendirian Perusahaan Perseroan Daerah di bidang perbankan syariah;
b. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Situbondo, diperlukan pengaturan dan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998:
UU No 8 Tahun 1997:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 3 Tahun 2008:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 21 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 21 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 Tahun 2017:
Permendagri No 37 Tahun 2018:
Permendagri No 118 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan;
b. Permodalan;
c. organ dan Kepegawaian;
d. Dewan Pengawas Syariah;
e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
g. Penggunaan Laba;
h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi;
i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
j. Kepailitan;
k. pembinaan dan pengawasan.
3. Pembentukan:
4. Permodalan:
5. Organ dan Kepegawaian:
6. Dewan Pengawas Syariah:
7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan:
9. Penggunaan Laba:
10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi:
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran:
12. Kepailitan:
13. Pembinaan dan Pengawasan:
14. Ketentuan Peralihan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda No 5 Tahun 2005 tentang Pendirian PT BPR Syariah Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 2 dan Pasal 7.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat