Kehutanan dan Perkebunan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor : 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa irigasi merupakan modal utama dalam upaya peningkatan produksi pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan Pasal huurf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada Daerah Irigasi yang menjadi kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PERMENPUPR No. 08/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 12/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 14/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 17/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 23/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 30/PRT/M/2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Irigasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
- 48 Halaman
|