Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah Pasal 15 Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) Pasal 36 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
04 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2022
Tanggal Berlaku
04 Februari 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2021 NOMOR 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan