Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah Pasal 15 Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) Pasal 36 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat