Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas-asas Pengelolaan Barang Milik Daerah: 3. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. Pejabat Pengelola Barang; b. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. Pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan; f. Pengamanan dan Pemeliharaan; g. Penilaian; h. Pemindahtanganan; i. Pemusnahan; j. Penghapusan; k. Penatausahaan; l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; m. pengelolaan Barang Milik Daerah oleh BLUD; n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Daerah; o. ganti rugi dan sanksi; dan p. sengketa Barang Milik Daerah. 4. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: 6. Pengadaan: 7. Penggunaan: 8. Pemanfaatan: 9. Pengamanan dan Pemeliharaan: 10. Penilaian: 11. Pemindahtangan: 12. Pemusnahan: 13. Penghapusan: 14. Penatausahaan: 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: 16. Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah: 17. Barang Milik Daerah berupa rumah negara: 18. Ganti Rugi dan Sanksi: 19. Sengketa Barang Milik Daerah: 20. Ketentuan Lain-lain: 21. Ketentuan Peralihan: 22. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat