Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ,pencatatan sipil,proses pelayanan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat