Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa JAM, faeces rrentrapontan kelancaran pelaksanaan lupe DrnaS
Pertartan, Penkanan Can Kenutran Kola Baniarbaru agar teeth berdaya guna
San betas/ gurta. cloandang pent inenetapkan Uratan Tugas Kepaia [bolas.
Swears Kepda Mart; kepaa Sub Sagan, dan Kepata Sakai pada Din
Pertaltan. Pereanan dan Kehutanan Kota Baniarbaru; tabwa berazadan torIrnbangan setagarnana dirreksud hung a di as pra1u
daelaakal dengan Peratulan lidatikota;
Undang-Undang Nernst 9 Tanun 1999; Undang-Urdang Namur 8 Tanun 1914; Undang-Undang Nontar 10 Tanun 2004; Undang-Undang Norm 32 Tahun 2004; Undang-Undang 4xrol 33 Tahun 2004; Perak:an Pernmintah Nara 38 Tatum 2007; Peraturan Perrennah Nonant 9 Tabun 2003; Permian Pemerritah None 41 Tabun 2007; Peraturan Maiden Galan Neg. en Nam 57 Tabun 2008; Perabran Daerah Kota Bargabaru Atnor 2 Tartan 2078; Perxuran Daeran Kota Bargaroaru Nomor 11 T8Iltil 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Dinas Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Dinas Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 39 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota
Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan berhasil guna secara optimal, dipandang
perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berancana Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 38 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
balm dawn rangt.a unIM NMI rnenegielkan kolancaran calatsanaan wpm
arm CM Malaya guns don Dianna gum nokn apandang peter cceneloplcan
Uraan ruses Kepa Badan SeNetran, Kepaa Beane. Kepaia Sub Elopiwt
din Kglaa SO Mang Dacia Email nunegainian Pendia4an min %avian
enroll NOM Baba in; Palma tadatan petlemangan mtagarmana almasucl hung a di awe peen
ddttipkan demos Peraturan Walkota,
UrranneFUmeng Nona 9 Tatum 1099; undang-UMeng Now 8 7ahat 1974; Undang-Undang Nam 10 Tabun 2034; Uficlarcelmeang Noma 32 I ebun 2004; Unonne-Ureana Nona 33 Tabun 2004; Peratran Pernenntah Nara 38 Tabun 2007; Peraturan Pemenntah Nornor 9 Tatum 2023; Peraturan Pernaintah Nora 41 Tabun 2007; Peraturan Mental Dttarn Neg. en Norntt 57 Tahun 2038; Persuran Daerah Kota Banjarbaru Noma 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banortkattu Noma 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum;raian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 37 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
babes dalam negro meainghalsan AfAarcaran pelssanaan etas Basel
Perencartaan Pentangunan Daarati Ilan Penanaman Modal Sots Baryabau
agar lobe beidayaguna dun berhesil mom warn cQ*ni Oleanders, oedu
menetashan wan Tout new Swam Seiretato Rapala Mart Septa
Sut Bagian darn Kends Sub Mart pads &Wart Fleervannan Paritanginim
Daman dun Renasaman Modal Kola KimiaLlard; oaosa densisalion oertimeanctim settaponsia dmaktud num' a di Ira‘ plrlu
enetripSanikrtan ['mutual] Wain oa;
UrctaadUndang Norio 9 Tabun 1999; Undettindong Norms B Tanen 1974; Unaantilimang Noma 10 Tatum 2004; UndantUnciand Nornot 32 Tanen 2004; Undang-Unolano Nom: 33 Team 200.4; Perann Pemcnntah Nast 39 Tahun 2007; Peraturan Perrerialk Nona 9 Tahun 2003; Peraluan Portrait Nonce 41 1 alum 2037; Peraturan Lenten Dam Negoi Worry 57 Tahun 2008; Perna Oaerah Kola Baniarbau Nano 2 Tahun 2003; Bernal Daerah Kaa &nein Nonce 12 Tat in 2038.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan/Pembangunan Dan Pennanaman Modal Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan/Pembangunan Dan Pennanaman Modal Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
%int &lam raisin unlit lett rreningkaaan selancitan pelaesanann tow
Baden Kristian Sawa clan Perindiaigan Stastralit Kota Basetbam. ago
lash herdayn bona dal ballot gain. dipaidang prOu menetapian Liman
Tugan Kabala Baton, Seluetarin amain &dant Kapaia Sub Bagian, den
lirvia Sob Ridding 0ntla Baden Ifitsaluan 'lava aim Perlintlunon
Alasysaiat Itla Banisters(
oaltsda Derciasatan perienbangan scbagaanala drags% haul a di ams pane
ditolapaan donor Regular, 'Araft.Ota;
UmsangOnaing Noma 9 Tabun 19% lent%; Unoang-Umarip Noma 6 Tenni 1974; undantlinaang Nona 8 Tanun 1914 lent%; UndantUndang Noma to !tun 1004; Peraturan Pemerintah Nana 38 Tanun 2007; Perauran Pemenctah Noma 9 TaNin 2003; Peraturan Pernamah Nonu 41 Tahun 2007; Peraturan Maniac, Dalani Nogen Nom 57 Tahun 2008; Peraturan Dascati Kota Barparbaa Nornor 2 Tabun 2008; Peraturan Daman Kola Barearbaru Nona 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dam iangka liranglatlan letancaran pelaisarsan tea InSpeklaat
Kota Etarearbaru agar IMO tomayaguna dan berhasil guna aaa opertml,
dipanclang pall menetapkan Litman Tua Inspeedie Seivelans. tnakts
Pembantu Kepaa Sub Boman clan Kabala Sacs! Pada InSpektmal Kota
Paeratiam;
bahwa berdasatican perentaan sabaganuma diner/sue hum! a di San Penn
chtekapkan dengan Peraturan Welhota;
Undang-Undang Nana 9 Tabun 1999; UndangUndang Nara 8 Tahun 1974; Undang-Undang WM 10 Tatum 2004; Undang-Undang Noma 32 Tabun 2004; undang•Undang Ntacr 33 Tahun 21)04; Perabyran PernennUM Norris 38 Tahfn 2037; Permian Perenntah Norrof 9 Tahun 2003; Peraturan Pemenntah Nornor 41 Tahun 2007; Pera%san LieJen Daam trepan Nomor 57 Tahun 7038; Parana Damsel Kota Banietbars Noacr 2 Tabun 2008; Peraturan Daeah Kota Bareartiab Nona 12 Tahiti 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Tim Teknis Pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna secara optimal. dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Tim Teknis pada
Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjarbaru: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Tim Teknis Pada Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Tim Teknis Pada Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rar99 Nbh maringkelkan kercaran pebicsataan togas di
ingkudgan Pernonntal Kota ea/89am agar lebh berdayn gong. maka
dIpandang patio rieretapkan Urban Topaa hebr.]. Kep3a Sr .t Bogus. Kepala
Saks pale Keolor Saturn Poles Prong Praja Kota Elarlarbaru; balbya berdasakan pollute:roan sebagamara dimaksod hued a dl otas polo
ditebsian dengan Peaturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Urdang-Undang Ncnor 8 Tabun 1974; Undasg-Undang Namur 10 Term 2004; Urelang-linclanp Nestor 32 Taw 2004; Undang4Inding Noma 3)1 ben 2004; Perdu= Pemerintah Noma 38 Tabun 2007; Peraboan Pannonian Nom 9 Tanun 2003; Peeaturan Pernerintati Noma 41 Tabun 2007; Peraturan Menton Dar Negen Nomor 57 Tabun 2008; Petaluma (Morph Kota Bankarbaru Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Dada.; Kota Banjabaru Homo( 12 Tabun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum;Uraian Tugas Kepala, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 31 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Kantor
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Banjarbaru, agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat