Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan/Pembangunan Dan Pennanaman Modal Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan/Pembangunan Dan Pennanaman Modal Kota Banjarbaru; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat