PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tufoksi UPT BLK Disnaker
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 82).
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 14 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Susunan Organisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Tata Kerja, Bab VII Kepegawaian dan Jabatan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Bank Indonesia NO. 5/1/PBI/2003, LN.2003/NO.11, BI.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2002.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1G Tahun 2012
PERWALI Kota Surakarta No. 2G Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor ll-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib, dipandang terdapat beberapa ketentuan sudah tidak relevan Jagi dengan perkembangan Kota Surakarta; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 20 11 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sehingga terdapat perubahan struktur organisasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf h, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan D<lerahKot8 Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota SurakarLa Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 20II;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal I angka 5 dan angka 6, penambahan angka 7, angka 8 serta angka 9, perubahan Pasal 2 ayat (l) huruf a, penghapusan Pasal 4 ayat (5), perubahan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), penghapusan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 dan Lampiran 1.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11C Tahun 2006 diubah.
6 hlm
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketujuh Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Sorong Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong diundangkan dalam Berita Daerah Kota Sorong Tahun 2020 Nomor 28. Dalam pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sorong dimaksud terdapat perubahan jurnal dan sistem akuntansi. Dalam rangka memenuhi pelaoran keuangan yang sesuai standar, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Sorong Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verfikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Ketujuh Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
PMK No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Diubah dengan :
PMK No. 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
PMK No. 11/PMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis
KMK No. 363/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
Keputusan Menteri Keuangan NO. 155/KMK.03/2001, https://peraturan.bcperak.net; 9 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.9, BN.2010/No.497, jdih.bmkg.go.id : 12 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9C Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan derajat profesionalisme terhadap Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta sesuai dengan kompetensi dan
kebutuhan organisasi, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman
Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah; bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Walikota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a pcrlu
dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan memberikan tugas belajar dan izin belajar, pokok kebijakan, tugas belajar, rencana studi, izin belajar, ketentuan belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 dicabut.
Perbankan, Lembaga KeuanganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Mengubah :
Peraturan BI No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/19/PBI/2020, LN.2020/NO.291, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat