Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 1C Tahun 2021

Perubahan Ketujuh Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Ketujuh Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 1C Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
1C
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD. No. 2021/1C, LL Kota Sorong: 15 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan