Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1996/
1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang dibuat oleh Bupati Kepa!a
Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor : 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Npmor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-099 tanggal: 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 020-595 tanggal : 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-1316 tanggal : 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 904-131 9 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor : 903-057 Tahun
1988; Kebutuhan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 903/522/1996; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor · 903/189/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 11 Tahun 1996; Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 15 Tahun 1993;
Peratran Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1996 / 1997 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1998.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transparan, efisien dan efektif;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terdapat perubahan nomenklatur, kewenangan dan mekanisme serta prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Ketentuan Umum Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pengaturan Non Perizinan;
3. Pelayanan Secara Elektronik Pengawasan Internal Kewajiban Pelaku;
4. Usaha Pembinaan Dan Pengawasan Permasalahan Dan Bantuan; dan
5. Hukum Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
305
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 3, BN 2022 (1042) : 4 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
ABSTRAK:
a. menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diperlukan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan;
b. Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan tugas menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020.
Pedoman penyelenggara; pedoman peserta uji; pedoman tim penguji; biaya penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional konselor adiksi
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efektifitas penggunaan dana nasional;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang menghentikan pemberian bantuan keuangan kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang berasal dari APBN;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 3, kemendagri.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1979 Tentang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah Yang Melaksanakan Fungsi Kas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1999.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,
dilakukan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berdasarkan surat Gubernur Jawa
Tengah Nomor 900/0021642 perihal Penyempaian
Alokasi Belanja Transfer APBD Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2023; bahwa dengan adanya penambahan alokasi belanja
bantuan keuangan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Walikota Magelang Nomor 73 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 29, perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A dan 33B, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 44, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 47, perubahan Pasal 48, perubahan Pasal 59, perubahan Pasal 61, perubahan Pasal 68, perubahan Pasal 70, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75, perubahan Pasal 79, perubahan Pasal 80, perubahan Pasal 81, perubahan Pasal 84, penyisipan Pasal 98A dan Pasal 98B, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 73 Tahun 2022 diubah.
22 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 3, BN.2016/No.373, jdih.pom.go.id: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya penduduk miskin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemerintah serta peserta Jaminan Kesehatan Mandiri klas 3, maka diselenggarakan Program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 53 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tujuan, peserta dan kepesertaan, tatalaksana pendanaan, tatalaksana pelayanan kesehatan, pengorganisasian, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel, setiap belanja pemerintah daerah harus berpedoman pada standar harga satuan pemerintah daerah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan kegiatan Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus, perlu dilakukan penambahan dan penyesuaian beberapa ketentuan standar harga satuan pemerintah daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 huruf B Lampiran I ditambahkan jenis barang dan jasa, Ketentuan dalam angka 2 Lampiran II diubah dan ditambahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 diubah.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat