Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 3, BN 2022 (1042) : 4 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
ABSTRAK: |
- a. menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diperlukan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan;
b. Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan tugas menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020.
- Pedoman penyelenggara; pedoman peserta uji; pedoman tim penguji; biaya penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional konselor adiksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
- 34
|