Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1999

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1979 Tentang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah Yang Melaksanakan Fungsi Kas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1979 Tentang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah Yang Melaksanakan Fungsi Kas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Maret 1999
Sumber
kemendagri.go.id : 2 hlm.
Subjek
APBD - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah Yang Melaksanakan Fungsi Kas Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan