Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup baik dan sehat merupakan hak
asasi penduduk daerah Kabupaten Bandung untuk
memperoleh derajat kesehatan dan produktifitas yang
optimal;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat
dan bebas dari air limbah domestik yang dapat
menimbulkan pencemaran air dan lingkungan, perlu
dilakukan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten
Bandung secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan situasi kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
Terdiri dari 72 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, SPALD, perencanaan, konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi, pemanfaatan, kelembagaan, kompetensi, perizinan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2020
PERUMAHAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak dan mendapatkan lingkungan hidup
yang bersih dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang
memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat
berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat
untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau beserta
sarana prasarana yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan
dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi,
serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya,
berkeadilan, dan ekonomis; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, kerja sama, peran masyarakat dan kearifan lokal, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2020
dana kapitasi - non kapitasi - jamkesnas - petunjuk teknis
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Empat
Lawang telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS);
bahwa untuk memperjelas mekanisme Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan, pengelolaan dan pemanfaatan
keuangan Program Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jaringannya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 76 tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ruang lingkup pelayanan kesehatan, pendanaan, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran klaim dan pemanfaatan dana non kapitasi, pengelolaan pendapatan penganggaran dan pertanggungjawaban FKTP, dan indikator keberhasilan pencatatan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
17 halaman, 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri dan Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan); Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL KAB. KETAPANG : 41 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi Dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Tata Tertib BPD, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 25 halaman, 11 halaman lampiran dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No.13 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 2.556.788.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.069.868.099,00 sehingga menjadi Rp. 2.602.857.868.099,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan serta penentuan status
pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
penduduk di Kabupaten Gunungkidul, bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dalam rangka peningkatan kualitas layanan
administrasi kependudukan, pengembangan fungsi
pengolahan data, kebutuhan kerja sama dan
perencanaan pembangunan, bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang administrasi kependudukan sehingga perlu
diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016.
Materi pokok : Hak dan kewajiban penduduk; penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; sistem informasi administrasi kependudukan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 6) dan peraturan
pelaksanaannya
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabpaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam
pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan
diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun
2011-2031, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat
ini sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun
2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabpaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Kendal yaitu tentang Luas Kawasan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Luas lahan Cadangan Pertanian dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan
pembangunan perekonomian daerah serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu mengadakan kerjasama untuk menginvestasikan
sejumlah modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang
dengan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bangka Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum dan penyertaan modal daerah pada PT BPRS Babel. Selain itu, diatur pula mengenai bagi hasil keuntungan; pelaksanaan penyertaan modal; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
ABSTRAK:
Bahwa Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat Islam dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat Islam yang berkualitas, moderat dan toleran; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tapi juga dapat menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dalam fasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan Masjid sebagai tempat ibadah bagi umat Islam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Kep Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam No. DJ.II/802/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tipologi Masjid Daerah; Penfelolaan Masjid; Makmurkan Masjid; Pemeliharaan Masjid; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat