Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2020

Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerja sama, peran masyarakat dan kearifan lokal, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No. 11
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan