Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tipologi Masjid Daerah; Penfelolaan Masjid; Makmurkan Masjid; Pemeliharaan Masjid; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat