Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan dalam Perda No. 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkini terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda No. 22 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga UU Nomor 9 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Perda ini mengatur perubahan Pasal 24 tentang Objek Pajak Hiburan, Pasal 41 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam, Pasal 51 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma, dan Pondok Wisata
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
02 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Hotel,
Penginapan atau Wisma, dan Pondok Wisata
sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan
pencabutan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2009 tentang
Retribusi lzin Hotel, Penginapan atau Wisma, dan Pondok Wisata dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal yang diubah dan dihapus yang terdiri dari: Ketentuan Pasal 13, 14, 15 dihapus dan Ketentuan Pasal 36 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu di atur formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Beberapa Komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah di ubah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 52 Tahun 2000
PP Nomor 53 Tahun 2000
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Tingkat penggunaan jasa retribusi jasa umum diukur berdasarkan ketentuan :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan atas kualitas dan kuantitas pemeriksaan dan pengobatan sebagai alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas kesehatan.
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan sampah sampai pada pembuangan sementara dan dari pembuangan sementara sampai pada pembuangan akhir
c. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di ukur berdasarkan penggunaan tepi jalan umum sebagai tempat melakukan parkir.
d. Retribusi pelayanan pasar di ukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraaan fasilitas pasar
e. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian.
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan percetakan sebagai dasar pengenaan biaya yang dipikul dalama pelayanan pemberian peta
g. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus siukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan penyedotan kakus sebagai dasar dalam menentukan biaya yang dipikul dalama pelayanan penyedotan kakus
h. Retribusi pelayanan pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pelayanan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan sebagai dasar dalam pengenaan biaya yang dipikul dalam pelaksanaa pendidikan/pelatihan.
i. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 1998
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2000
perda Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2006
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Pasuruan No 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERDA NO 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6400 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan implementasi Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tetntang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6400 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 233) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan judul BAB II diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 20 diubah;
4. Ketentuan Pasal 23 huruf h diubah;
5. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 28 diubah;
6. Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah;
8. Ketentuan Pasal 79 diubah;
9. Ketentuan judul Bagian Kesatu BAB IV diubah;
10. Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 95A dan Pasal 95B;
11. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 96A dan Pasal 96B;
12. Diantara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 97A, Pasal 97B dan Pasal 97C;
13. Ketentuan Pasal 121 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018
PerubahanAtasPeraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 TentangRetribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Retribusi Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tariff retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun1945; UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat
UUD 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2017
Perubahan Pasal 1, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 32, pasal 56, Pasal 59, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah;
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan memerlukan biaya besar yang harus digali potensi pendapatan daerah;
bahwa dalam rangka untuk menampung sistim hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu diatur penagihan pajak dengan surat paksa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 137 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2015, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 3 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Jenis-jenis Pajak;
4. Pendaftaran Wajib Pajak dan Masa Pajak;
5. Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak;
6. Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak;
7. Keberatan dan Banding;
8. Pembukuan dan Pemeriksaan
9. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
10. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
11. Pajak Yang Dibayarkan atau Dipungut oleh Pemerintah;
12. Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
13. Gugatan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi;
14. Lain-lain;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
46 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat