RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal yang diubah dan dihapus yang terdiri dari: Ketentuan Pasal 13, 14, 15 dihapus dan Ketentuan Pasal 36 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
- Ketentuan Pasal 13, 14, 15 dihapus dan Ketentuan Pasal 36 dihapus.
- 9 Halaman
|