Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018

PERDA NO 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 233) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan judul BAB II diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 20 diubah; 4. Ketentuan Pasal 23 huruf h diubah; 5. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 28 diubah; 6. Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah; 8. Ketentuan Pasal 79 diubah; 9. Ketentuan judul Bagian Kesatu BAB IV diubah; 10. Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 95A dan Pasal 95B; 11. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 96A dan Pasal 96B; 12. Diantara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 97A, Pasal 97B dan Pasal 97C; 13. Ketentuan Pasal 121 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERDA NO 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2018
Sumber
LD Kab. Pasuruan No 1 Tahun 2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan