Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 233) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan judul BAB II diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 20 diubah; 4. Ketentuan Pasal 23 huruf h diubah; 5. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 28 diubah; 6. Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah; 8. Ketentuan Pasal 79 diubah; 9. Ketentuan judul Bagian Kesatu BAB IV diubah; 10. Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 95A dan Pasal 95B; 11. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 96A dan Pasal 96B; 12. Diantara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 97A, Pasal 97B dan Pasal 97C; 13. Ketentuan Pasal 121 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat