Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Jenis-jenis Pajak; 4. Pendaftaran Wajib Pajak dan Masa Pajak; 5. Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak; 6. Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; 7. Keberatan dan Banding; 8. Pembukuan dan Pemeriksaan 9. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; 10. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 11. Pajak Yang Dibayarkan atau Dipungut oleh Pemerintah; 12. Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 13. Gugatan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi; 14. Lain-lain; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat