Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 6/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah serta SMP dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh · pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah lbtidaiyah (Ml) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, serta untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar Dan Madrasah lbtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Alokasi dana Bosko;
4. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
50 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2013
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2020/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, belum dapat dilaksanakan secara optimal dan
mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan di masyarakat;
b. bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan dan
mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan
sekolah menengah pertama di Kabupaten Boyolali, maka
perlu menetapkan peraturan sebagai acuan
penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabu paten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Pengendalian; Pengaduan; Informasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Paser harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di Kabupaten Paser. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Hak dan Kewajiban, Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Evaluasi dan Sertifikasi, Pendanaan, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjwaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah/PKBM sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 103 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2016
juknis dana bos di kabupaten tojo unauna tahun 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, perlu adanya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Sekolah Negeri dan Swasta lingkup Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016;
UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberian dana BOSDA yang disalurkan secara bertahap ke sekolah-sekolah (SD/RA-SD/MI/MDA-SMP/MTs-SMA/SMK/MA) Negeri dan Swasta melalui bendahara bantuan BPKAD ke rekening sekolah (untuk swasta) dan melalui bendahara pengeluaran pembantu DIKPORA ke rekening sekolah (untuk negeri). Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai:
a. mekanisme pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana BOSDA; b. pengelolaan dana BOSDA; c. tugas dan tanggungjawab sekolah beserta tata tertib pengelolaan dana BOSDA; d. monitoring dan evaluasi; e. larangan penggunaan dana BOSDA; f. pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
ABSTRAK:
menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di kota metro agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel, maka terdapat hal-hal yang perlu ditinjau kembali
1. undang-udnang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
5. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
6. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
7. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
8. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
9. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan /atau bakat istimewa
10. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah
11. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederaajat
12. peraturan daerah kota metro nomor 08 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan
13. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pemerintah daerah
14. peraturan walikota nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah
peraturan walikota ini memutuskan tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008
sistem-pendidikanbahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Visi, Misi dan Kaidah Penyelenggaraan Pendidikan; Arah, Tujuan dan Fungsi; Wajib Belajar; Pendirian, Penutupan, Akreditasi dan Penerimaan Siswa; Jalur dan Jenis Pendidikan; Jenjang Pendidikan; Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah/Madrasah; Sarana dan Biaya; Kurikulum; Hari Belajar dan Libur Sekolah; Bahasa Pengantar; Penilaian; Peran Serta Masyarakat; Dewan Pendidikan Daerah dan Komite Sekolah/Madrasah; Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
18 Halaman Peraturan dan 6 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat